Games

Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus


Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan TikusLokasi petani tewas tersetrum/Foto: Sugeng Harianto
Ngawi - Seorang petani di Ngawi ditemukan tewas di pematang sawah. Ia tewas tersetrum aliran listrik jebakan tikus yang dibuat sendiri.

Sang petani bernama Mulyono, warga Dusun Gadung, Desa Ngompro Kecamatan Pangkur. Ia ditemukan sudah tidak bernyawa di sawahnya yang ada di Dusun Krawut, Desa Bendo, Kecamatan Padas.

"Betul telah terjadi orang meninggal dunia yang diduga akibat tersengat arus listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri," kata Kapolsek Padas, AKP Pujianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Pujianto, tewasnya korban pertama kali diketahui oleh Kasmin (44), yang juga merupakan seorang petani. Pada Jumat (9/8) pukul 19.00 WIB, Kasmin ke sawah untuk mengairi tanaman padi. Saat itu ia melihat cahaya lampu mengarah ke langit di pematang sawah.


"Saat saksi hendak melintas di sawah korban, ia melihat ada senter (lampu baterai) yang menyala di dekat pematang sawah. Setelah di dekati melihat korban tengkurap di petak sawah dan mukanya tertunduk ke lumpur sawah," katanya.

Pujianto menambahkan, saat itu saksi juga melihat ada kawat penjerat tikus tertindih lutut korban. Saksi yang terkejut lantas berteriak meminta tolong. Teriakan saksi terdengar oleh petani lain yang sedang mengairi sawah.

"Di bawah lutut kaki korban terdapat kawat penjerat tikus. Lalu saksi berteriak minta tolong untuk mematikan mesin genset di sawah korban," terangnya.


Menurutnya, pagi ini jenazah korban telah selesai diautopsi di Puskesmas Padas. Hasil dari pemeriksaan dokter, pada tubuh korban terdapat bekas luka bakar menggaris panjang 25 cm dengan lebar 3 cm.

"Hasil visum korban murni musibah terkena setrum jebakan tikusnya sendiri. Karena tidak ditemukan unsur penganiayaan," lanjutnya.

Pujianto menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan pelarangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Pelaku bisa dijerat ancaman lima tahun penjara jika menyebabkan orang lain celaka atau tewas tersetrum.

"Kalau korbannya orang lain bisa dijerat Pasal 359 KUHP karena kurang hati-hatinya mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Karena ini korban juga pembuat sendiri jadi tidak kita proses," pungkasnya.
(sun/bdh)


Terima kasih telah membaca artikel tentang Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus di blog successful blogger jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :