Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memberikan pelayanan khusus dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia. Pelayanan ini diberikan khusus untuk yang lahir pada 17 Agustus.
Pelayanan khusus ini adalah pengajuan permohonan paspor tanpa antrean online. Bagi mereka yang berulang tahun pada tanggal 17 Agustus, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi di Jalan By Pass Juanda KM 3-4, Sedati, Sidoarjo dengan membawa berkas-berkas persyaratan paspor.
"Tentunya pemohon harus membawa bukti dengan menunjukkan identitas diri (
KTP)," ujar Kasi Paspor Kanim Kelas I Khusus Surabaya Angga Mahardika, Senin (12/8/2019).
Angga mengatakan pelayanan khusu ini berlaku mulai tanggal 12-16 Agustus 2019. Persyaratan untuk pemohon paspor dengan layanan khusus ini bisa membawa persyaratan lengkap untuk pengurusan paspor mulai dari
e-KTP, kartu keluarga (
KK), akta kelahiran, atau surat nikah bagi yang sudah menikah.
"Semua berkas yang asli dibawa saat proses permohonan. Untuk akta kelahiran dan surat nikah, salah satu saja. Kalau akta tidak ada, bisa digantikan dengan surat nikah," tandas Angga.