Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memperluas aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. Jumlah ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan bertambah menjadi 29 ruas.
Berikut ini informasi lengkap 29 ruas jalan kawasan ganjil-genap di Jakarta. Selengkapnya dalam infografis.
Ganjil GenapPemprov DKI resmi memperluas aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. Jumlah ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan bertambah menjadi 29 ruas.

Baca juga: