Belum DPO, Polisi Masih Dekati Keluarga Veronica Koman

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengaku masih melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, dan baru akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan melalui keluarganya, polisi berharap Veronica mau memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK (Veronica Koman) adalah WNI. Kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Luki, di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Jika ternyata upaya tersebut tak membuahkan hasil, baru polisi akan menerbitkan DPO untuk Veronica pekan depan.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses," ujar Luki.
Surat pemanggilan sebagai tersangka sendiri, kata Luki sudah dilayangkan ke dua alamat Veronica di Jakarta, Indonesia. Namun pengacara Hak Asasi Manusia itu saat ini tengah berada di luar negeri.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial soal selebaran informasi DPO Veronica Koman. Dalam selebaran tersebut juga tertulis identitas lengkap tersangka, serta nama instansi Polda Metro Jaya.
"Itu hoaks," kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comSabtu (7/9).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membantah jika Polda Metro Jaya mengeluarkan selebaran DPO tersebut. Pasalnya pada foto selebaran itu tertulis nama Polda Metro Jaya di atasnya.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan melalui keluarganya, polisi berharap Veronica mau memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK (Veronica Koman) adalah WNI. Kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Luki, di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Jika ternyata upaya tersebut tak membuahkan hasil, baru polisi akan menerbitkan DPO untuk Veronica pekan depan.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses," ujar Luki.
Surat pemanggilan sebagai tersangka sendiri, kata Luki sudah dilayangkan ke dua alamat Veronica di Jakarta, Indonesia. Namun pengacara Hak Asasi Manusia itu saat ini tengah berada di luar negeri.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial soal selebaran informasi DPO Veronica Koman. Dalam selebaran tersebut juga tertulis identitas lengkap tersangka, serta nama instansi Polda Metro Jaya.
Lihat juga:Selebaran DPO Veronica Koman Dipastikan Hoaks |
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membantah jika Polda Metro Jaya mengeluarkan selebaran DPO tersebut. Pasalnya pada foto selebaran itu tertulis nama Polda Metro Jaya di atasnya.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Polisi Masih Dekati Keluarga Veronica Koman di blog successful blogger jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.
Artikel terbaru :
Artikel terkait :
Verifikasi Paypal 100% Gratis Dengan E-Card Jeniusmembuat akun paypal terverifikasi 100% tanpa kartu kredit - Halo semuanya! Selamat datang kembali di… Read More...
Jangan Langsung Pindah Ke 212 Messenger! Berikut Fakta Aplikasi TersebutAplikasi 212 Messenger - Baru baru ini, aplikasi bernama 212 messenger viral di dunia maya. Aplikasi… Read More...
5 Cara Memanfaatkan Internet untuk Mendapatkan PromoSaat ini, internet sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Internet bisa kita manfaatk… Read More...
Cara Install Node Js + NPM Versi Baru di Linux DebianCara install semua versi node js dan npm di debian linux - Halo semua! Selamat datang kembali di art… Read More...
Cara Reset Trial IDM Kembali ke 30 Hari Freecara mengulang trial internet download manager - Selamat datang kembali di artikel TB kali ini. Past… Read More...