Polisi Tetapkan 68 Tersangka Kerusuhan di Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian telah menetapkan sebanyak 68 tersangka dalam peristiwa unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penambahan tersangka hanya terjadi di Papua. Dengan rinciannya Jayapura sebanyak 28 tersangka, Timika 10 tersangka dan Deiyai 10 tersangka.
"Papua Barat masih tetap (jumlah tersangka)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Rincian jumlah tersangka di Papua Barat antara lain Manokwari delapan tersangka, Sorong tujuh tersangka, dan Fakfak lima tersangka.
"Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat sampai hari ini 20 tersangka," tuturnya.
Dedi mengatakan kepolisian saat ini masih mendalami peran dan keterlibatan 10 tersangka di Deiyai. "Masih didalami dan dikembangkan peran masing-masing pelaku," kata dia.
Sebagian besar, kata Dedi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penambahan tersangka hanya terjadi di Papua. Dengan rinciannya Jayapura sebanyak 28 tersangka, Timika 10 tersangka dan Deiyai 10 tersangka.
"Papua Barat masih tetap (jumlah tersangka)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Rincian jumlah tersangka di Papua Barat antara lain Manokwari delapan tersangka, Sorong tujuh tersangka, dan Fakfak lima tersangka.
"Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat sampai hari ini 20 tersangka," tuturnya.
Dedi mengatakan kepolisian saat ini masih mendalami peran dan keterlibatan 10 tersangka di Deiyai. "Masih didalami dan dikembangkan peran masing-masing pelaku," kata dia.
Sebagian besar, kata Dedi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Tersangka Kerusuhan di Papua Polisi Tetapkan 68 di blog successful blogger jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.
Artikel terbaru :
Artikel terkait :
Tidak Ada Manusia Yang Memiliki Wajah Seperti IniHalo teman-teman! Perkembangan teknologi saat ini udah jauh banget ya. Setiap detik yang kita lalui … Read More...
CORS: Pengenalan, Policy, Dan Cara Konfigurasinya (Node JS Express)penjelasan mengenai cors dan cara mengatasinya di node js - Halo teman teman! Selamat datang kembali… Read More...
Mengonlinekan Localhost + Custom Domain (Port Forwarding)cara port forward server localhost ke internet - Halo teman-teman! Pada kesempatan kali ini saya aka… Read More...
VUE CLI: Lazy Load Route Untuk Mempercepat Loading Halamanlazy load route di vue cli3 - Perkembangan aplikasi berbasis web sudah mulai modern. Sekarang semua … Read More...
Cara Menjalankan ES6+ di Node Jscara membuat aplikasi node js dengan penulisan es6 - Halo! Selamat datang kembali di artikel TB kali… Read More...